Terungkap, Perjanjian Kerja 8.000 Pilot, 60 Persen Bermasalah!
Yaitu menjamin kenyamanan dan keselamatan kru dan seluruh penumpang pesawat. Menurutnya, profesi pilot mestinya mendapat jaminan itu dari operator penerbangan. ”Pilot itu sebagai ujung tombak dunia penerbangan,” ungkapnya.
Menurutnya, kedepan IPI bakal berdiskusi dengan stake holder mengenai regulasi keprofesian pilot. Organisasi yang baru terbentuk pada Januari 2016 itu akan berupaya membenahi UU Ketenagakerjaan yang ada saat ini.
Mereka berencana merumuskannya dengan sejumlah pihak. Diantaranya, Kemenaker, Ombudsman RI, dan DPR. ”Kalau mengacu regulasi internasional, psikologi pilot saja diatur,” sahut Dewan Kehormatan IPI Rudi Roro.
Secara terpisah, Sekjen Indonesia Nation Air Carriers Association (INACA) Tengku Burhanudin menyatakan, penerapan aturan ketenagakerjaan tersebut harus melihat latar belakang status pilot di perusahaan penerbangan tempat mereka bekerja.
”Harus lihat dulu pilot sebagai apa, kalau karyawan tetap ya berlaku UU itu (ketenagakerjaan, Red), tapi kalau kontrak ya tergantung perjanjian kerja antara pilot dan perusahaan,” ungkapnya.
Menurut Tengku, sampai saat ini pihaknya belum mendapat informasi terkait perjanjian kerja pilot musiman seperti diungkap IPI.
Pun, bila perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang melebihi batas waktu maksimal itu benar, pihaknya menyarankan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut ke perusahaan bersangkutan. ”Tanya langsung ke perusahaan masing-masing, apa dasarnya bikin perjanjian sampai 18 tahun,” tandasnya. (tyo)