Terungkap, Rachel Vennya Menyogok Petugas Bandara, Sebegini Jumlahnya
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap alasan tidak menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret Rachel Vennya.
Pada persidangan terungkap, Rachel memberikan uang Rp 40 juta kepada Ovelina Pratiwi, salah satu terdakwa kasus tersebut.
Ovelina merupakan petugas protokol Bandara Soekarno-Hatta. Adapun, uang tersebut disebut-sebut permintaan Satgas Covid-19.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan UU Tipikor diterapkan hanya untuk pegawai negeri.
"Dia (OP) itu freelance, bukan pegawai negeri dan menjadi tersangka karena perbuatannya membantu dan mendapatkan imbalan," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin (13/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan penerapan UU tersebut juga perlu melakukan penyidikan terlebih dahulu guna mengetahui terpenuhi atau tidak.
"Kalau misalnya ada temuan itu, kemudian mau disidik terpenuhi atau tidak. Terpenuhi masalah Tipikornya itu subjek hukumnya pegawai negeri," kata Tubagus.
Namun, kata dia, pada kasus tersebut OP bukanlah pegawai negeri.