TERUNGKAP! Saksi Sebut Politikus PKB Terima Fee Rp 7 Miliar
jpnn.com - JAKARTA -- Kesaksian Jailani Paranddy, staf ahli anggota Komisi V DPR Yasti Soeprodjo Mokoagow semakin mempertegas keterlibatan Musa Zainudin dalam kasus suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Musa yang merupakan anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, itu disebut pernah menerima Rp 7 miliar dari pengusaha sebagai fee pengusulan pembangunan jalan di Maluku.
Jailani mengatakan, pernah mengantar duit dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir untuk Musa lewat stafnya, Mutaqin. Jailani menjelaskan, uang Rp 7 miliar diserahkan kepada Mutaqin di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar 26-27 Desember 2015.
Dia mengatakan, saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia tidak tahu jika yang ditemuinya saat itu adalah Mustaqin. "Tapi setelah ditunjukan foto (oleh) penyidik, saya yakin itulah orang yang saya temui. (Saya) baru tahu namanya Mutaqin," ujar Jailani saat bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/5).
Awalnya, saat penyerahan uang ia memang tidak asing dengan wajah Mutaqin. Sebab, mereka sering bertemu dalam sejumlah rapat di gedung DPR sebagai sesama staf. Menurut Jailani, saat itu ia melihat Mutaqin mendampingi Musa Zainudin. "Dalam rapat di Komisi V, sekitar bulan Agustus sampai Oktober 2015, saya lihat dia mendampingi Musa," ungkapnya.
Lebih lanjut Jailani menceritakan, proses penyerahan uang itu diatur oleh Musa. Menurut dia, Musa memberikan nomor telepon Mutaqin dan meminta agar ia menyerahkan uang tersebut kepada stafnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (2/5), Musa Zainudin membantah pernah memberikan nomor telepon Mutaqin ke Jailani. Ia juga membantah menerima duit dan mengusulkan pembangunan jalan di Maluku.
Seperti diketahui, dalam dakwaan Khoir, Musa disebut sebagai salah satu anggota dewan yang terima duit dari pengusaha. (boy/jpnn)