Terungkap! WNI Jadi Korban Kerja Paksa dan Eksploitasi Finansial di Kapal Taiwan
"Temuan ini bisa jadi adalah fenomena gunung es. Oleh sebab itu, Greenpeace dan SBMI akan terus melakukan investigasi guna mengungkap lebih banyak sisi kelam industri perikanan global. Tujuannya untuk mendorong transformasi ke arah yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan bagi masa depan para nelayan, konsumen, dan laut kita," kata Juru Kampanye Laut Senior Greenpeace Asia Tenggara, Arifsyah Nasution.
Laporan tersebut menyoroti sejumlah poin utama yakni: AKP migran Indonesia melaporkan beragam praktik kerja paksa menurut indikator kerja paksa Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), seperti penipuan, penahanan dokumen identitas pribadi, penyalahgunaan kerentanan dan jeratan utang.
Para nelayan migran mengaku secara ilegal diminta membayar biaya perekrutan sekitar Rp7-31 juta setara dengan 1-4 kali gaji per bulan yang dijanjikan. Hal itu bertentangan dengan ketentuan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kemudian yang menjadi sorotan yakni penahanan upah hingga 20 bulan. Dalam satu kasus, seorang pekerja dengan cedera mata tidak mendapat kompensasi asuransi yang setara 25 kali lipat gaji.
Selain itu, terkait Perikanan Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur (IUU Fishing), sebanyak enam dari 12 kapal berbendera Taiwan terindikasi melakukan kegiatan IUU Fishing di antaranya transhipment ilegal, beroperasi tanpa izin di luar yurisdiksi serta menangkap ikan di kawasan konservasi.
Transhipment, atau pemindahan muatan di tengah laut, kerap dibarengi dengan mematikan sistem AIS (Automatic Identification System) kapal guna menyembunyikan keberadaan mereka.
Para nelayan juga melaporkan praktik shark finning, pemotongan sirip hiu dan membuang tubuhnya ke laut, yang secara global sudah dilarang secara masif.
Sementara itu, empat kapal teridentifikasi terhubung dengan merek tuna kalengan AS, Bumble Bee, milik perusahaan bisnis tuna Taiwan, FCF. Adapun ke-empat kapal tersebut adalah Chaan Ying, Guan Wang, Shin Lian Fa No. 168, dan juga Sheng Ching Fa No. 96.