Terus Berupaya Hentikan Kriminalisasi KPK
Senin, 26 Oktober 2009 – 07:58 WIB
Dalam persidangan itu, mereka akan menggugat diskriminasi Undang-Undang KPK yang mengatur bahwa pimpinan komisi berhenti secara tetap saat mereka menjadi terdakwa. Sementara pejabat lain yang tidak diatur Undang-Undang KPK baru berhenti secara tetap kala mereka berstatus terpidana dan keputusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hari ini (26/10) MK menyelenggarakan sidang pendahuluan terhadap gugatan judicial review itu. "Masih pendahuluan," jelas advokat asal Surabaya itu. Dia tidak ingin amunisi yang kini dimiliki KPK itu sia-sia belaka. Dengan membeber bukti rekayasa, kata Trimoelja, arah kasus tersebut makin gamblang.