Tes Keperawanan Siswa, Perlukah?
Kata Pencetus, Agar Para Gadis Jaga KehormatannyaRabu, 29 September 2010 – 08:45 WIB
Terpisah, Sudirman, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, sempat mengemukakan beberapa pandangan soal wacana itu. Menurut Sudirman, ranperda tes keperawanan pada PSB, kemungkinan bisa melanggar hak azasi manusia. Selain itu, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang juga dilanggar. Seperti undang-undang pendidikan.
“Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, ini amanat undang-undang loh. Jadi, siapapun, baik perawan atau tidak, berhak bersekolah,” beber Sudirman, beberapa hari lalu. Meski begitu, Sudirman tetap memberi peluang wacana itu berkembang. Apalagi, perda inisiatif adalah hak dari anggota dewan. “Tapi perlu dipelajari lagi lah, walaupun tujuannya bagus,” jelasnya.
Sementara, Sulaiman Abdullah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jambi, ketika dikonfirmasi soal wacana pembuatan ranperda itu, langsung menyambut baik. Katanya, moral remaja memang perlu dipelihara. Tes keperawanan pada seleksi masuk sekolah, bisa saja diterapkan. Dan perda yang mengatur itu, boleh saja dirancang, “asal tidak melanggar aturan yang ada,” tandasnya.(Alp/JI)