Tetap Dibidik Penjara, Andika Kecewa
Selasa, 09 April 2013 – 15:02 WIB
BANDARLAMPUNG – Mantan vokalis Kangen Band, Mahesa Andika Setiawan (29) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (8/4). Di hadapan ketua majelis hakim Binsar Siregar, jaksa penuntut umum (JPU) Hartono meminta mantan vokalis Kangen Band itu dituntut 10 bulan penjara. JPU menjerat Andika pasal 323 ayat 1 KUHP karena melarikan anak di bawah umur tanpa izin orang tua.
Usai persidangan yang digelar tertutup, penasihat hukum Andika, Priyo Agus, menyatakan, meski Andika tidak terbukti melanggar UU Perlindungan Anak No. 23/2002, dia tetap keberatan dengan tuntutan JPU. ”Kami akan membuat pembelaan. Apalagi, Andika dan korban CC telah berdamai. Andika pun telah menikahinya, sehingga tidak ada lagi yang dirugikan,” ungkap Priyo.
Atas semua alasan itu, Priyo meminta hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya atau bahkan membebaskan Andika dari segala tuntutan. ”Meskipun perbuatannya terbukti dan yang memberatkan Andika pernah dihukum, dia dan Chaca memang sudah memiliki rencana menikah. Tidak ada unsur paksaan,” tegasnya.
Andika dan Chaca sendiri tak banyak berkomentar terkait tuntutan ini. Keduanya langsung meninggalkan ruang sidang tanpa berkata-kata apa pun. Sangat tampak rasa penuh kecewa di wajah pasangan suami-istri itu.
BANDARLAMPUNG – Mantan vokalis Kangen Band, Mahesa Andika Setiawan (29) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Cak Imin Ungkap Kabar Baik bagi UMKM
-
Konon Shin Tae Yong Bakal Dipecat
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Todongkan Airsoft Gun di Loket Parkir, PNS KSOP Bakauheni Tersangka
Minggu, 05 Januari 2025 – 02:23 WIB - Kriminal
Todong Petugas Loket Parkir Pakai Airsoft Gun, PNS KSOP Bakauheni Ditangkap Polisi
Minggu, 05 Januari 2025 – 02:12 WIB - Kriminal
Ajat Supriatna, Penyewa Mobil Kasus Penembakan di KM 45 Tol Tangerang Ditetapkan Tersangka
Sabtu, 04 Januari 2025 – 21:05 WIB - Kriminal
Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis
Sabtu, 04 Januari 2025 – 17:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Penyewa Kendaraan Tersangka
Minggu, 05 Januari 2025 – 02:02 WIB - Humaniora
Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
Minggu, 05 Januari 2025 – 06:48 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
Minggu, 05 Januari 2025 – 06:57 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu (5/1), Lengkap!
Minggu, 05 Januari 2025 – 06:03 WIB - Sepak Bola
Thailand vs Vietnam: Gajah Perang Punya Keuntungan
Minggu, 05 Januari 2025 – 02:56 WIB