Tetap Dihukum 5 Tahun, Cirus Pertimbangkan Kasasi
Kamis, 16 Februari 2012 – 17:53 WIB
JAKARTA- Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum 5 tahun penjara, dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara tambahan terhadap jaksa Cirus Sinaga, karena terbukti menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang saat menangani perkara Gayus Tambunan. Cirus pun tengah berpikir mengajukan kasasi untuk melawan putusan tersebut. "Saya belum tahu. Kalau betul kami akan menempuh jalur hukum (kasasi)," kata kuasa hukum Cirus, Parlindungan Sinaga, saat dikonfirmasi wartawan lewat telepon Kamis (16/2).
Sama seperti Parlindugan, pengacara Cirus lainnya, Palmer Situmorang mengaku belum tahu hukuman terhadap klien mereka tak turun. "Saya belum dapat informasi resminya," kata Palmer, dihubungi terpisah. Jika putusan PT DKI telah diperoleh, lanjut dia, pihaknya akan berunding apakah kasasi atau menerima hukuman.
Sebelumnya, juru bicara PT DKI Ahmad Sobari menyebutkan majelis hakim menerima banding terdakwa (Cirus) dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. Putusan dibacakan pada 2 Februari 2012 oleh majelis hakim diketuai Jurnalis Amrad dibantu anggota: Nasarudin Tappo, Hadi Widodo, dan Amiek Sumindriyatmi. (pra/jpnn)