Tetapkan Perda LP2B, Kementan Siapkan Insentif untuk Lumajang
"Selain itu juga akan ada penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian, jaminan penerbitan sertifikat hak atas tanah pada LP2B, dan penghargaan bagi petani berprestasi tinggi," tambahnya.
Sarwo Edhy memaparkan, untuk menetapkan LP2B alurnya juga tidak sulit. Kepala Dinas Pertanian mengusulkan penetapan lahan kepada Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota.
"Kemudian dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk diusulkan kepada Bupati atau Walikota. Kemudian ditetapkan menjadi LP2B Kabupaten/Kota dalam rinci rencana tata ruang Kabupaten/Kota," paparnya.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, kesuksesan penetapan Perda LP2B Kabupaten Lumajang adalah sebagai hasil dari proses digitasi lahan yang melibatkan secara aktif peran jajaran pemerintah desa/kelurahan, camat, termasuk jajaran OPD terkait, BPS, BPN, juga Poktan dan HIPPA.
"Kami sebagai wilayah agraris sudah menetapkan Perda No. 7 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ini kami lindungi supaya lahan pertanian tetap menjadi lahan pertanian, tidak difungsikan dan digunakan untuk lahan-lahan yang lain," kata Thoriqul Haq.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang Paiman mengatakan, pada dasarnya amanat Perda ini adalah dalam rangka untuk bagaimana Lumajang sebagai salah satu lumbung pangan nasional, dengan LP2B-nya tetap harus konsisten. Terjadinya konversi lahan secara tidak terkendali menjadi ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan di masa mendatang.
"Dengan meningkatnya kebutuhan terhadap lahan pertanian pangan setiap tahunnya, pemerintah berkomitmen untuk menjaga areal pertanian pangan dengan menetapkan UU No. 41 tahun 2009 tentang PL2B," jelasnya.
Total dari 21 kecamatan, sekian ratus desa, dengan luasan 3.232 hektar itu di dalam RT/RW sudah bisa dilakukan pemetaan ini. Prinsipnya, yang melakukan kegiatan penelitian adalah para petani, kelompok tani.