Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tetapkan Roy Suryo Sebagai Tersangka, Polisi Beri Alasan

Jumat, 22 Juli 2022 – 18:36 WIB
Tetapkan Roy Suryo Sebagai Tersangka, Polisi Beri Alasan - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap Roy Suryo.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menjadi tersangka buntut dari unggahan meme patung stupa di Candi Borobudur yang diubah mirip Presiden Joko Widodo melalui akun Twitter miliknya, @KRMTRoySuryo2.

"Adapun dasar yang digunakan dalam pemeriksaan ini adalah terkait dengan laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso, kemudian juga laporan polisi yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri atas nama pelapor Kevin Wu," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7).

Perwira menengah Polri itu melanjutkan Sub Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan sehingga kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka," pungkas Zulpan.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri melimpahkan laporan kasus dugaan penistaan agama oleh Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.

Adapun Roy Suryo dilaporkan Ketua DPP Dharmapala Nusantara Kevin Wu pada Senin (20/6).

Kurniawan Santoso menjalani pemeriksaan terkait laporannya soal kasus serupa ke Polda Metro Jaya pada Selasa (28/6) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dengan status sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News