Teuku Bagus Akui Pemberian Rp 2,5 M ke Olly Dondokambey
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus M. Noor mengatakan, ada pemberian uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey terkait proyek Hambalang.
Keterangan itu disampaikan Teuku Bagus saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/6).
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Kadek Wiradana menanyakan soal pengeluaran uang untuk Olly sebesar Rp 2,5 miliar. Teuku Bagus membenarkan hal itu. "Benar, ada," katanya.
Teuku Bagus menjelaskan, Manajer Pemasaran PT Adhi Karya M. Arief Taufiqurahman pernah meminjam uang Rp 300 juta. Di saat bersamaan Olly pun meminjam uang kepada perusahaannya.
"Arief pernah kasbon dan Pak Olly juga pinjam, pada saat waktu itu juga saya setujui," ujar Teuku Bagus.
Sebelumnya, Komisaris PT Methapora Solusi Global Muhammad Arifin menyatakan ada aliran dana Rp 2,5 miliar ke Olly. Uang itu diakuinya merupakan uang pembayaran pinjaman dari Teuku Bagus. (gil/jpnn)