Teuku Bagus Dituntut Tujuh Tahun Bui
Selain itu, jaksa Kresno menambahkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan tujuan pembangunan P3SON Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga menjadi tidak tercapai.
Sedangkan hal yang meringankannya adalah berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya sehingga proses perisdangan dapat berjalan cepat dan lancar, serta telah mengembalikan sebagian uang atas keuntungan yang dinikmatinya dalam perkara Hambalang.
Atas tuntutan itu, penasihat hukum Teuku Bagus akan membuat nota pembelaan atau pledoi. Sedangkan, Teuku Bagus tidak mengajukan pembelaan. "Akan diwakilkan kepada penasihat hukum saja," ujarnya.
Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa depan (24/6) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum Teuku Bagus. (gil/jpnn)