Teuku Bagus Mohammad Noor dijadikan tersangka pada 1 Maret 2013 lalu. Dia diduga melanggar pasal 2 ayat 1, dan/atau pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (boy/jpnn)
JAKARTA - Satu lagi tersangka dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan