TGPF Mesuji Temui Pemicu Konflik
Kamis, 29 Desember 2011 – 11:15 WIB
Sementara, Anggota Komisi I DPRD Lampung Farouk Danial mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan sejumlah alternatif penyelesaian masalah di kawasan produksi hutan Register 45. Rekomendasi ini telah dibuat pada 9 Maret 2011.
Isinya, pelepasan areal perluasan Register 45 seluas 9.600 ha di Talanggunung dan Labuhanbatin dengan mendesain luas kawasan hutan produksi. ’’Dengan kata lain, mengembalikan luas kawasan hutan menjadi 33.500 ha,’’ kata Farouk saat rapat kerja.
Ini sesuai dengan hasil rekomendasi dari TGPF Permasalahan Okupasi Kawasan Hutan oleh Masyarakat di Lampung yang dibentuk oleh Menhut berdasarkan SK Menhutbun Nomor 618/Kpts-III/1998 tanggal 7 September 1998.