Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

THR Guru Honorer Berdasar Jam Mengajar

Kamis, 31 Mei 2018 – 00:05 WIB
THR Guru Honorer Berdasar Jam Mengajar - JPNN.COM
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PADANG - Pemprov Sumbar akan memberikan THR (tunjangan hari raya) kepada pegawai dan guru honorer di SMA/ SMK yang sekarang memang menjadi tanggung jawabnya di pemprov.

Besaran THR guru honorer ditentukan berdasarkan jumlah jam mengajar di sekolah. Berbeda dengan PNS yang mendapatkan THR, juga gaji ke-13.

”Kabarnya memang tahun ini guru honorer kami akan mendapatkan THR. Namun untuk waktu pembayarannya belum dijadwalkan. Nominalnya, tergantung berapa jam masuk dalam seminggu dikalikan Rp 45 ribu perjam. Sementara pegawai honorer biasanya mendapatkan THR sesuai gaji per bulan, Rp 1.100.000,” jelas Kepala SMAN 4 Padang, Abinul Hakim kepada Padang Ekspres (Jawa Pos Group).

Abinul Hakim menambahkan, di SMAN 4 Padang ada 9 guru honorer dan 11 pegawai tata usah yang terdaftar sebagai honorer provinsi. Sedangkan honorer sekolah berjumlah 6 orang.

”Untuk honorer sekolah ini, juga kami beri THR. Namun jumlahnya akan dimusyawarahkan dengan komite sekolah. Pada tahun-tahun sebelumnya, honorer sekolah ini diberikan THR berdasarkan patungan guru-guru di sini saja,” jelasnya.

BACA JUGA: Nasib 736 Ribu Guru Honorer, Gaji Minim, THR tak Dapat

Hal sama diutarakan Kepala SMAN 7 Padang, Enny Sasmita. ”Kalau guru honorer provinsi memang mendapatkan THR dari pemprov. Namun bagi honorer sekolah yang berjumlah 16 orang terdiri dari 9 guru honorer dan 7 pegawai TU, akan mendapatkan THR sesuai kesepakatan rapat komite dalam waktu dekat,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Burhasman mengatakan setiap guru dan pegawai honorer di SMA/SMK yang digaji pemprov memang diberikan THR, tapi namanya gaji ke-13. Anggarannya berasal dari APBD Provinsi.

Sejumlah pemda, termasuk Pemorv Sumbar, memutuskan akan memberikan THR (tunjangan hari raya) kepada pegawai dan guru honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close