Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

THR PNS Batal Dibayarkan Juli

Jumat, 03 Juni 2016 – 00:47 WIB
THR PNS Batal Dibayarkan Juli - JPNN.COM
PNS Upacara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Rencana pemerintah membayar gaji ke-13 dan gaji ke-14 pegawai negeri sipil (PNS) dalam waktu berdekatan pada Juli, akhirnya dibatalkan.

Diputuskan, pembayaran gaji ke-14 yang mirip Tunjangan Hari Raya (THR), akan dibayarkan lebih awal yakni Juni. Sedangkan gaji ke-13 yang diharapkan membantu mengurusi anak sekolah di tahun ajaran baru, akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang.

“THR atau gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak dibayar sekaligus. Gaji ke-14 rencananya akan dibayarkan terlebih dahulu, yaitu bulan Juni ini, sementara gaji ke-13 Juli mendatang,” terang Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemanPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, kemarin (2/6).

Alasan berubahnya rencana pembayaran gaji tambahan bagi PNS dan juga pensiunan itu, lanjutnya, karena beban keuangan negara akan berat jika pembayaran dilakukan berdekatan dalam satu bulan, hanya beda tanggal.

“Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR  sekaligus,” kata Setiawan.

Bahkan, lanjutnya, aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 dan 14 itu nantinya  dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). 

“Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.

Setiawan menjelaskan, gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI, gaji ke-14 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

JAKARTA – Rencana pemerintah membayar gaji ke-13 dan gaji ke-14 pegawai negeri sipil (PNS) dalam waktu berdekatan pada Juli, akhirnya dibatalkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News