Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

THR PNS Hanya 60 Persen tapi Lumayan Besar

Jumat, 08 Juni 2018 – 00:12 WIB
THR PNS Hanya 60 Persen tapi Lumayan Besar - JPNN.COM
Pembayaran THR PNS diupayakan 2 pekan sebelum lebaran. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Para PNS di lingkup Kota Bekasi hanya menerima THR (tunjangan hari raya) sebesar 60 persen dari tunjangan daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sopandi Budiman mengakui pemberian THR PNS di wilayahnya memang tidak penuh. Dia juga mengatakan, pemberian THR disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Itu seperti tertuang dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 903/3386/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang bersumber dari APBD. ”THR sudah diberikan ke pegawai melalui transfer rekening,” terangnya, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).

Meski pemberiannya tidak penuh, terang Sopandi juga, tapi jumlah THR tahun ini lebih besar ketimbang tahun sebelumnya. Lantaran, tahun ini pemerintah daerah telah mengalokasikan dana Rp 65 miliar untuk 12 ribu lebih ASN yang bertugas di kota tersebut.

”Tahun lalu alokasi anggaran THR hanya sekitar Rp 45 miliar. Jadi walaupun sekarang pembayaran THR tidak full tapi nilainya lebih besar dibanding tahun lalu," ujarnya juga. Menurut dia juga, THR setiap pegawai setara dengan tunjangan statis.

Untuk diketahui, tunjangan statis diberikan secara flat atau datar untuk setiap pegawai. Sedangkan tunjangan dinamis diberikan berdasarkan kinerja mereka terutama lewat presensi (kehadiran) pegawai setiap hari di kantor lewat absensi sidik jari.

“Tunjangan daerah bila dilihat dari komposisinya adalah 60 persen statis dan 40 persen dinamis. Bagi pegawai yang kinerjanya kurang, maka tunjangan dinamis akan dipotong,” terangnya. Adapun nilai tunjangan daerah setiap pegawai bervariasi, tergantung golongan.

Dari yang terendah, Golongan I sebesar Rp 5,1 juta, hingga tertinggi Golongan IV E seperti sekretaris daerah atau sekda yang mencapai Rp 75 juta per bulan. ”Jadi THR itu sebesar 60 persen dari tunjangan daerah atau nama lainnya tunjangan statis,” cetusnya juga.

THR PNS di Pemko Bekasi diberikan sebesar 60 persen dari tunjangan daerah, yang nilainya ternyata lumayan besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close