TI Desak Kejagung Cabut Laporan
Selasa, 13 Januari 2009 – 12:06 WIB
Dalam keterangannya, TI beranggapan apabil Kejaksaan Agung merasa tersudutkan oleh berita tersebut tidak seharusnya melaporkan ke polisi. Tetapi, cukup menggunakan mekanisme hak jawab yang bisa digunakan untuk membantah, meluruskan atau mengklarifikasi berita tersebut. Selain itu, TI berharap Kejaksaan Agung bisa melihat persoalan ini secara lebih arif dan introspektif terhadap isu yang diangkat dalam pemberitaan, bukan sebaliknya bersikap membela diri yang tidak proporsional.
Untuk itu, TI Indonesia mendesak agar Kejaksaan Agung mencabut dan menarik laporannya kepada Mabes Pori terhadap Emerson Yuntho dan Ilian Deta Arthasari dari ICW, demi menjaga kredibilitas institusi tersebut. Selain itu, TI juga meminta Kejaksaan Agung menghormati semangat keterbukaan informasi dan kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang, dan menggunakan mekanisme hak jawab dalam menyikapi pemberitaan tersebut.(aj/jpnn)