Tiap 3 Bulan Harus Lapor Harta Kekayaan
jpnn.com - JAKARTA - Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Jokowi-Jusuf Kalla (JK) menginginkan calon menteri yang bersih dari korupsi. Karena itu, Tim Transisi bentukan Jokowi-JK bakal menggelar pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu ditujukan agar calon menteri bisa diperiksa harta kekayaannya.
Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto menuturkan, instruksi Jokowi-JK soal kabinet salah satunya harus lepas dari rezim korupsi. Hal tersebut mendapat penegasan dari keduanya. "Artinya, memang pemerintahan harus bersih," terangnya.
Untuk bisa lepas dari rezim korupsi itu, maka diperlukan pemeriksaan harta kekayaan dari setiap calon menteri. Dengan bantuan dari KPK dan PPATK, maka dapat diketahui jika calon menteri bersih dari korupsi atau tidak. "Kami akan bertemu KPK dan PPATK di kantor KPK pekan depan," ujarnya.
Yang paling penting, nantinya ada rencana untuk memberikan pengawasan khusus terhadap pejabat publik. Termasuk, menteri yang disusun Jokowi-JK. Jika, selama ini pejabat publik hanya diperiksa kekayaannya saat akan menjabat. Maka, pengawasan yang jauh lebih ketat akan diberlakukan saat pemerintahan baru. Yakni, setiap menteri harus melaporkan harta kekayaannya setiap tiga bulan sekali.
"Saat akan menjabat diperiksa kekayaannya, lalu saat sudah menjabat setiap tiga bulan diperiksa. Yang perlu diketahui, ini tidak hanya untuk menteri, tapi semua pejabat negara," papar mantan dosen UI tersebut.
Dengan pelaporan harta kekayaan yang lebih sering, dapat diketahui bagaimana pergerakan kekayaan pejabat. Tentu saja dengan kebijakan ini dapat dideteksi jika terjadi korupsi. "Kalau harta kekayaannya meningkat drastis, tapi tidak sebanding dengan penghasilan, tentu diketahui dengan mudah," ucapnya ditemui di Rumah Transisi kemarin siang (16/9).
Terkait calon menteri yang ternyata memiliki transaski yang mencurigakan, Andi menegaskan bahwa sesuai instruksi Jokowi-JK tentu akan dicoret dari daftar calon menteri. "Sanksinya tegas, tidak masuk daftar menteri," tuturnya. (idr/dim)