Tiap 3 Bulan, Menteri Jokowi-JK Harus Lapor Kekayaan
jpnn.com - JAKARTA – Presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) menginginkan calon menteri yang bersih dari korupsi. Karena itu, tim transisi bentukan Jokowi-JK bakal menggelar pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal tersebut bertujuan agar harta kekayaan calon menteri bisa diperiksa.
Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto mengatakan, salah satu instruksi Jokowi-JK soal kabinet adalah kandidat menteri harus lepas dari rezim korupsi. Hal itu mendapat penegasan dari keduanya. ”Artinya, memang pemerintahan harus bersih,” terangnya.
Untuk bisa lepas dari rezim korupsi tersebut, diperlukan pemeriksaan harta kekayaan pada setiap calon menteri. Dengan bantuan KPK dan PPATK, dapat diketahui kandidat menteri bersih dari korupsi atau tidak. ”Kami akan bertemu KPK dan PPATK di kantor KPK pekan depan,” ujarnya.
Yang paling penting, nanti ada rencana memberikan pengawasan khusus kepada pejabat publik. Termasuk menteri yang disusun Jokowi-JK. Jika selama ini pejabat publik hanya diperiksa kekayaannya saat akan menjabat, pengawasan yang jauh lebih ketat bakal diberlakukan saat pemerintahan baru. Yakni, setiap menteri harus melaporkan harta kekayaannya tiga bulan sekali.
”Saat akan menjabat diperiksa kekayaannya, lalu saat sudah menjabat setiap tiga bulan diperiksa. Yang perlu diketahui, ini tidak hanya untuk menteri, tapi juga semua pejabat negara,” papar mantan dosen Universitas Indonesia tersebut.
Dengan pelaporan harta kekayaan yang lebih sering, dapat diketahui bagaimana pergerakan kekayaan pejabat. Tentu saja dengan kebijakan ini dapat dideteksi jika terjadi korupsi. ”Kalau harta kekayaannya meningkat drastis, tapi tidak sebanding dengan penghasilan, tentu diketahui dengan mudah,” ucapnya ketika ditemui di Rumah Transisi Selasa (16/9).
Terkait calon menteri yang ternyata memiliki transaksi mencurigakan, Andi menegaskan bahwa sesuai instruksi Jokowi-JK, si kandidat tentu akan dicoret dari daftar calon. ”Sanksinya tegas, tidak masuk daftar menteri,” tandasnya.
Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengapresiasi rencana pemerintahan Jokowi-JK. Apalagi kalau rencana menyampaikan laporan harta kekayaan setiap tiga bulan dilaksanakan. ”Itu langkah yang bagus kalau bisa diterapkan. Progresif sekali. KPK menyambut baik,” jelasnya.