Tiap Tahun Rp 60 Triliun Hanya Buat Pensiun
Kuasai Sepertiga Belanja PegawaiSelasa, 31 Juli 2012 – 05:05 WIB
Dalam skema yang dikaji pemerintah saat ini, akan dikaji opsi manfaat pasti dan iuran pasti. Skema manfaat pasti adalah yang berlaku saat ini, di mana aparatur negara mendapatkan pensiun sesuai jumlah yang ditentukan, yakni berbasis gaji pokok terakhir. Sedangkan iuran pasti, pensiun yang didapat berdasarkan iuran yang terkumpul.
Mengenai mekanisme pembayaran baru, menteri keuangan telah menerbitkan PMK No 50/PMK.010/2012 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun. Dalam PMK tersebut disebutkan, jika manfaat pensiun yang akan dibayarkan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus sekaligus kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta, manfaat pensiun bisa dibayarkan sekaligus. (sof/kim)