Tiara dan Kekasihnya jadi Korban Begal, Nih Pelakunya
Selasa, 14 September 2021 – 04:58 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku begal itu dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminal jalanan. Bila tidak ada kepentingan, jangan keluar rumah hingga larut malam, serta jangan memperlihatkan barang berharga saat berada di jalan raya, apalagi di wilayah yang sepi," kata kapolresta. (antara/jpnn)