Tiba di Polda Metro Jaya, Jerinx SID: Tidak Ada Jemput Paksa!
Jumat, 13 Agustus 2021 – 20:00 WIB
Dia disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mcr7/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: