Tidak Ada Alasan untuk Menolak Pengangkatan CPNS dari Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Makin dekatnya rekrutmen CPNS 2019 yang bakal digelar pascapelantikan presiden dan wapres terpilih, honorer K2 kian risau. Mereka tidak bisa ikut seleksi CPNS karena terhalang aturan dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membatasi usia 35 tahun.
"Perbedaan kami yang honorer ini hanya di status saja. Kenapa kami dikatakan oleh pemerintah sudah tidak produktif lagi. Apakah meraka tidak tahu, jauh sebelum mereka menjadi pejabat di negeri ini kami sudah berstatus honorer,” ungkap Ihdinas, anggota Aliansi K2 Indonesia (AK2I) kepada JPNN.com, Senin (2/9).
Dengan segudang pengalaman itu, lanjutnya, tidak ada alasan pemerintah untuk menolak mengangkat honorer K2 menjadi PNS meskipun banyak yang sudah hampir pensiun.
"Berilah kami keadilan sesuai dengan amanah UUD 1945. Hentikan perbudakan modern alias honorer di Indonesia," sergahnya.
Adhim, anggota AK2I menambahkan, rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap I jadi bukti bagaimana honorer K2 menjadi alat politik pemerintah. "Memang kejam politik itu tapi semua tergantung moral dari politikusnya," ucapnya.
Dia menegaskan, kalau memang berani, silakan pemerintah pusat mengeluarkan instruksi untuk tidak ada lagi perekrutan honorer. Honorer yang ada dipensiunkan dan dirumahkan.
"Saya yakin akan sangat besar pengaruhnya pada pelayanan publik. Pemda akan teriak semua karena honorer adalah kaki dan tangan birokrasi. Birokrasi di seluruh Indonesia akan lumpuh karena yang bekerja itu rata-rata tenaga honorer," tandasnya.(esy/jpnn)