Tidak Ada Ampun Lagi, Tunggu Keputusan Mendagri
jpnn.com, KATINGAN - Proses pemakzulan Bupati Katingan H Ahmad Yantenglie sudah memasuki babak-babak akhir.
DPRD Katingan, Kalteng, kemarin (10/4) menggelar rapat paripurna istimewa, menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah menyetujui pemakzulan bupati.
Ketua DPRD Kabupaten Katingan Ignatius Mantir L Nussa menjelaskan, rapat paripurna istimewa tak ubahnya sekadar memenuhi ketentuan prosedur saja.
Selanjutnya, nasib bupati di tangan gubernur dan Mendagri. Karena, keputusan DPRD akan diteruskan ke Mendagri Tjahjo Kumolo, melalui Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.
“Untuk surat saya lihat kesiapannya dulu. Kalau tidak sore ini (kemarin, red), besok (hari ini) kita serahkan ke gubernur. Lalu dari gubernur akan diserahkan lagi ke Mendagri dan kita kemungkinan akan mendampingi,” jelas Mantir kepada sejumlah wartawan usai memimpin rapat paripurna istimewa, Senin (10/4).
Politikus PDI Perjuangan ini meyakini Mendagri akan mengeluarkan keputusan pencopotan H Ahmad Yantenglie dari jabatannya sebagai kepala daerah.
“Berdasarkan undang-undang itu wajib dan tidak ada ampun lagi,” tegasnya.
Rapat paripurna istimewa penyampaian hasil keputusan MA nomor 02 P / KHS/ 2017, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Katingan Ignatius Mantir L Nussa, dihadiri Wakil Bupati Katingan Sakariyas SE.