Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tidak Ada DPRD dan Pilkada di Ibu Kota Negara Baru, Begini Penjelasannya

Sabtu, 25 Desember 2021 – 21:37 WIB
Tidak Ada DPRD dan Pilkada di Ibu Kota Negara Baru, Begini Penjelasannya - JPNN.COM
Presiden Jokowi di kawasan yang akan menjadi bagian lokasi IKN di Penajam Paser Utara, Kaltim, Selasa (17/12/2019). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjelaskan rencana konsep pemerintahan di ibu kota negara (IKN) baru.

Akmal menjelaskan konsep pemerintahan di IKN baru hanya akan bersifat administratif.

Dengan begitu, IKN baru tidak memiliki DPRD dan kepala daerah akan ditunjuk langsung oleh presiden.

Menurut Akmal, tidak ada pilkada di IKN baru agar mencegah konflik politik lokal.

"Pemerintah mengatur tentang susunan pemerintahan di ibu kota negara yang baru ini nantinya tidak akan ada pemerintah daerah, DPRD Kabupaten/Kota," kata Akmal dalam webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu (25/12).

Dia menyebutkan IKN baru merupakan pemerintahan khusus sehingga akan bersifat administratif.

Meski begitu, Akmal menjelaskan tetap akan ada proses demokrasi di IKN baru karena hal itu merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi.

"Kami tidak mau pembentukan daerah mengeliminasi hak-hak warga negara dalam melaksanakan hak-hak politiknya," ujar Akmal.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjelaskan rencana konsep pemerintahan di ibu kota negara baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News