Tidak Ada Jaminan PPPK Dipekerjakan Sampai Pensiun, Honorer Terancam
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35 ) Jawa Timur Mohammad Yudha menanggapi santai penilaian forum lain terkait Keppres PNS melanggar undang-undang.
Menurut Yudha, hal itu wajar dan lumrah, tetapi jangan memandang sesuatu dari satu sudut pandang saja.
GTKHNK 35, kata Yudha, punya dasar perjuangan karena mendapatkan banyak dukungan.
Mulai dari bupati, wali kota, Dinas Pendidikan, PGRI, DPRD tingkat II, DPRD tingkat I atau pun anggota DPR RI, DPD RI.
"Slogan keppres PNS tanpa tes itu merupakan sebuah strategi perjuangan," kata Yudha kepada JPNN.com, Senin (5/4).
Dia mengakui, frasa tanpa tes itu berbenturan dengan UU ASN. Namun, itu strategi perjuangan yang di balik strategi itu sudah mulai muncul afirmasi.
"Maka dari itu tidak perlu risau dengan strategi ini," ujarnya.
Bagi forum honorer lain yang menghendaki pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kata Yudha, silakan saja.