Tidak Ada Larangan, Kok Bawaslu Cilegon Kerahkan Aparat Razia Stiker Angkot?
jpnn.com, CILEGON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon bersama TNI, Polri dan jajaran Satpol PP akan melakukan razia besar-besaran terkait penertiban stiker one way di angkutan umum dan penertiban APK di sejumlah jalan protokol Kota Cilegon.
Hal itu diketahui dari surat permohonan permohonan bantuan personil pelaksanaan penertiban stiker one way di angkutan umum dan penertiban APK di Jalan Protokol Kota Cilegon yang beredar di kalangan wartawan, Rabu (13/12).
“Dalam rangka menindaklanjuti rapat koordinasi persiapan penertiban sticker one way dan APK kampanye Pemilihan Umum 2024, maka dengan ini, Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kota Cilegon akan menyelenggarakan Kegiatan Penertiban Sticker One Way di Angkutan umum dan Penertiban APK di Jalan Protokol Kota Cilegon,” demikian petikan surat yang diteken langsung oleh Ketua Bawaslu kota Cilegon, Alam Arcy Ashari tersebut.
Disebutkan juga dalam surat tersebut kegiatan penertiban stiker one way bakal dilakukan pada 14-15 Desember 2023 mulai pukul 07.30 WIB s.d selesai.
Adapun tempat kegiatan disebutkan dilakukan di empat titik jalan Kota Cilegon. Mulai dari jalan akses tol Cilegon Timur, Jalan Ahmad Yani Depan PCI Kota Cilegon, Bonakarta hingga Jalan Protokol Kota Cilegon. Semua kegiatan melibatkan 10 personil Satpol PP, 5 personil Dishub, 3 personil Polres Cilegon, 2 personil Kodim Cilegon dan 4 perwakilan Bawaslu Kota Cilegon.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari belum lama ini menyebutkan tak ada larangan bagi para peserta pemilu untuk mengkampanyekan atau memasang APK di angkutan umum.
“Kalau stiker besar di angkot, sepanjang saya ketahui ya, peraturan KPU tidak melarang itu,” kata dia usai melakukan rapat format debat di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (7/12).
Ketua Tim Kordinasi Relawan Pemenangan Presiden (TKRPP) Ganjar Kota Cilegon Deni Irawan sangat menyesalkan langkah Bawaslu menggelar kegiatan tersebut.