Tidak Ada Lonjakan Penumpang di Stasiun Kereta
Sabtu, 24 April 2021 – 20:27 WIB
Dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadan yang ditandatangani Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo pada 21 April 2021.
Dalam aturan itu terdapat sejumlah kelompok pelaku perjalanan yang mengalami pengetatan mobilitas, di antaranya pelaku perjalanan transportasi udara, laut dan darat yang diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. (mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: