Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tidak Berizin, PT PDP Ngaku Suplai Galon Aqua

Selasa, 06 Desember 2011 – 06:33 WIB
Tidak Berizin, PT PDP Ngaku Suplai Galon Aqua - JPNN.COM
TIDAK BERIZIN: Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandarlampung memeriksa galon air mineral yang diproduksi PT Prima Daya Prastisi di Jl. Ir. Sutami, Campangraya, Tanjungkarang Timur (TkT) kemarin (5/12). Diduga pabrik itu tidak memiliki Izin Usaha Industri (IUI) dan tanda Daftar Industri (TDI) sesuai aturan yang berlaku. Foto: Syaiful Amri/Radar Lampung/JPNN
Nah, pihak PT Aqua cabang Lampung sendiri mengaku tidak pernah menjalin kerja sama dengan pabrik penghasil galon tersebut. ’’Setahu saya tidak pernah menjalin kerja sama dengan perusahaan yang berada di Jl. Ir. Sutami itu. Sama sekali saya tidak tahu,’’ beber Kepala Material PT Aqua cabang Lampung Suhendri.

Penuturan serupa dilontarkan Abubakar, petugas satuan pengamanan (satpam) setempat. Pria yang setiap harinya mengetahui kegiatan di kantor itu menyebutkan, PT Prima Daya Prastisi tidak tertera dalam buku laporan yang setiap hari dipegangnya. ’’Setahu saya tidak ada perusahaan itu di sini. Kalau ada, pasti tertulis,’’ ujar Abubakar seraya membuka buku daftar perusahaan yang biasa menjalin kerja sama dengan perusahaan tempatnya bekerja.

Nah terkait hal ini, Komisi A DPRD Bandarlampung ikut mempertanyakan legalitas dari pabrik yang memproduksi galon berlabel Aqua itu. Bahkan, komisi A mendesak BPMP segera menutup pabrik penghasil galon tersebut. ’’Kalau memang pabrik tersebut ilegal, BPMP harus mengambil sikap tegas. Cabut izinnya. Bila perlu tutup segera,’’ tegas anggota Komisi A Wiyadi.

Menurutnya, penutupan pabrik adalah langkah paling tepat. Terlebih, sebelumnya pihak PT Aqua di Lampung mengakui jika perusahaannya tidak pernah menjalin kerja sama dengan PT PDP. ’’Sepertinya ini sudah jelas. Apalagi pihak Aqua sendiri tidak mengakui legalitas perusahaan itu. Dan yang terpenting, ini sebuah preseden buruk bagi pemerintah kota,’’ tukasnya.

BANDARLAMPUNG – Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandarlampung meragukan legalitas pabrik pembuatan kemasan galon air mineral yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA