Tidak Berizin, PT PDP Ngaku Suplai Galon Aqua
Selasa, 06 Desember 2011 – 06:33 WIB
Penuturan serupa dilontarkan Abubakar, petugas satuan pengamanan (satpam) setempat. Pria yang setiap harinya mengetahui kegiatan di kantor itu menyebutkan, PT Prima Daya Prastisi tidak tertera dalam buku laporan yang setiap hari dipegangnya. ’’Setahu saya tidak ada perusahaan itu di sini. Kalau ada, pasti tertulis,’’ ujar Abubakar seraya membuka buku daftar perusahaan yang biasa menjalin kerja sama dengan perusahaan tempatnya bekerja.
Nah terkait hal ini, Komisi A DPRD Bandarlampung ikut mempertanyakan legalitas dari pabrik yang memproduksi galon berlabel Aqua itu. Bahkan, komisi A mendesak BPMP segera menutup pabrik penghasil galon tersebut. ’’Kalau memang pabrik tersebut ilegal, BPMP harus mengambil sikap tegas. Cabut izinnya. Bila perlu tutup segera,’’ tegas anggota Komisi A Wiyadi.
Menurutnya, penutupan pabrik adalah langkah paling tepat. Terlebih, sebelumnya pihak PT Aqua di Lampung mengakui jika perusahaannya tidak pernah menjalin kerja sama dengan PT PDP. ’’Sepertinya ini sudah jelas. Apalagi pihak Aqua sendiri tidak mengakui legalitas perusahaan itu. Dan yang terpenting, ini sebuah preseden buruk bagi pemerintah kota,’’ tukasnya.