Tidak Bisa Permudah Kepengurusan e-KTP Sopir Angkot
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya tidak akan membantu Pemprov DKI dalam memfasilitasi e-KTP para sopir angkot.
Sebab, sejauh ini, pengurusan e-KTP sudah sangat mudah.
"Sekarang semua sudah mudah. Jadi tidak perlu dipermudah lagi," kata Zudan saat dihubungi, Jumat (2/2).
Menurut Zudan, masyarakat khususnya sopir angkot yang ingin ber-KTP DKI harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Prosedur tersebut, menurut Zudan, sangat mudah dan kebutuhannya untuk pemerintah sendiri.
Zudan menuturkan, hal yang pertama yang dilakukan, adalah mengurus surat kepindahan terlebih dahulu.
Kemudian, harus jelas alamat di Jakarta guna dibuatkan Kartu Keluarga.
"Pertama diurus surat pindah dulu dan di Jakarta, garus ada alamat yang menampung untuk KK-nya. Atau buat KK sendiri, dengan alamat Jakarta," jelas Zudan.