Tidak Daftar Sebagai Badan Hukum, PB IDI Digugat Lagi
Jumat, 19 Oktober 2018 – 20:12 WIB
Menurut Adib, penggugat kalah pada gugatan pertama.
"Hampir sebagian besar isi pengajuan gugatan sama dengan uji materi yang pertama," ujar Adib.
Adib menuturkan, masalah itu sejatinya bersifat internal organisasi.
"Semestinya bisa disampaikan melalui mekanisme organisasi seperti muktamar, rapat pleno, dan sebagainya," kata Adib. (mam/jpc/jpnn)