Tidak Diberi Izin, Perusahan Tambang Gugat Pemda
Selasa, 05 Maret 2013 – 08:12 WIB
LABUAN BAJO - Sikap tegas Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di bawah pimpinan Bupati Agustinus Ch. Dula dan Wakil Bupati, Gasa Maximus menolak tambang patut diberi jempol. Namun, konsekuensinya pemerintah daerah kini harus berurusan dengan hukum. Sebanyak empat perusahaan tambang yakni PT. Nipindo Primatama, PT. Grand Nusantara, PT. Indomas Prima Mineral serta PT. Pima Komoditindo Utama nekat melayangkan gugatan dengan nilai ganti rugi mencapai ratusan miliar. PT. Nipindo Primatama dan PT. Grand Nusantara melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo dengan objek gugatan bupati dan Pemerintah Daerah Manggarai Barat terkait moratorium yang berlokasi di Batu Gosok dan Nggilat dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 110 miliar.
Sedangkan PT. Indomas Prima Mineral dan PT. Prima Komoditindo Utama melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dengan subjek surat Bupati Mabar Nomor Ek.500/426/12 tanggal 22 Nopember 2012 tentang teguran perpanjang izin eksplorasi timah hitam di Desa Wae Jare, Kecamatan Sano Nggoang dan tambang mangan di Metang, Kecamtan Noso dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 695 miliar.
Kepala Bagian Hukum Setda Mabar, Agustinus Hama yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengatakan, pada prinsipnya pemerintah daerah siap menghadapi gugatan dari empat perusahaan itu. Dikatakan, untuk perkara gugatan di PN Labuan Bajo, pemerintah daerah Mabar telah memberikan kuasa kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai pengacara negara. Sedangkan untuk perkara di PTUN Kupang, pemerintah daerah masih membangun koordinasi. "Pemda siap menghadapi gugatan ini dan akan menunjuk kuasa hukum yang tepat," tandasnya.
LABUAN BAJO - Sikap tegas Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di bawah pimpinan Bupati Agustinus Ch. Dula dan Wakil Bupati, Gasa Maximus menolak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
-
Shin Tae Yong Tetap Optimistis Timnas Indonesia ke Semifinal
-
ICS Compute Tawarkan Layanan MSSP dengan Teknologi CrowdStrike Falcon
BERITA LAINNYA
- Kalbar
Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:30 WIB - Daerah
Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
Rabu, 18 Desember 2024 – 12:58 WIB - Sumsel
Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
Rabu, 18 Desember 2024 – 12:17 WIB - Daerah
Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak
Rabu, 18 Desember 2024 – 11:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Liga 1: Persib Bandung Masih Suci, Barito Putera tak Gentar
Rabu, 18 Desember 2024 – 11:10 WIB - Hukum
Kasus Bayi Tertukar di RSI Cempaka Putih Berawal dari Kejanggalan, Begini Ceritanya
Rabu, 18 Desember 2024 – 11:00 WIB - Liga Indonesia
Barito Putera vs Persib: Bojan Hodak Antisipasi Ancaman Mantan
Rabu, 18 Desember 2024 – 09:37 WIB - Destinasi
Jadwal Bioskop di Bali Rabu (18/12): Film Mufasa: The Lion King Tayang Perdana
Rabu, 18 Desember 2024 – 09:45 WIB - Opini
Migrants Day 2024, Menakar Urgensi Pendidikan Tinggi bagi Pekerja Migran Indonesia
Rabu, 18 Desember 2024 – 09:43 WIB