Tidak Gampang PHK PNS
Rambe menilai, sampai saat ini manajemen kepegawaian masih buruk. Dia memberi contoh penanganan honorer kategori 1 (K1) dan K2, yang hingga saat ini masih terkatung-katung penyelesaiannya.
Sebelumnya, Juru Bicara KemenPAN-RB Herman Suryatman menjelaskan, kebijakan penataan pegawai ini akan diawali akan sosialisasi dan pembentukan tim percepatan penataan PNS di tiap-tiap Instansi Pemerintah, serta dilanjutkan audit organisasi dan pemetaan PNS oleh masing-masing instansi yang ditargetkan kelar 2016 ini.
Mengenai pemetaan PNS itu, Herman menjelaskan, untuk tahap I, dilakukan terhadap Jabatan Fungsional Umum (JFU) yang berjumlah 1,9 juta secara nasional, dengan menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan akuntabel. Adapun ruang lingkup materi pemetaan meliputi: Kompetensi, Kualifikasi dan Kinerja (K3) PNS.
Selanjutnya, hasil pemetaan K3 PNS tersebut akan dibagi kedalam empat kuadran yang masing-masing kuadrannya akan diberikan rekomendasi tindak lanjut.
Kuadran pertama, bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, serta kinerjanya baik, akan dipertahankan.
Kuadran kedua, PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, tetapi kinerjanya baik akan diberi pelatihan alias diklat.
Kuadran ketiga, PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, tetapi kinerjanya rendah, akan dirotasi atau dimutasi
Serta kuadran keempat, bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta kinerjanya pun rendah. direkomendasikan untuk dirasionalisasi.