Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tidak Gila, Pria Penusuk Bripka Ridho Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 07 Juni 2021 – 19:54 WIB
Tidak Gila, Pria Penusuk Bripka Ridho Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis - JPNN.COM
Pelaku penusukkan saat dibawa ke TKP untuk melakukan reka ulang sementara untuk kepentingan penyelidikan. Foto: edho/sumeks.co

Namun, sambungnya, pihaknya masih menunggu hasil dari ahli kejiwaan atau psikiater. Hal itu, guna melengkapi berkas perkara pelaku.

“Kami masih menunggu satu lagi dari ahli jiwa psikiater. Butuh beberapa hari untuk menerima hasilnya,” tambahnya.

Meski polisi masih menunggu hasil dari psikiater, kata dia, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Walaupun kami masih menunggu hasil dari psikiater, tetapi kami sudah tetapkan dia (MI, red) sebagai tersangka. Masalah kondisi kejiwaan, hanya untuk melengkapi berkas saja,” ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 338, 340 juncto 53 sama subsider 352 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

“Pelaku kami pastikan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya,” tukasnya. (kur/palpres)

Polda Sumsel resmi menetapkan MI, 34, sebagai tersangka kasus penusukan anggota Satlantas Polrestabes Palembang Bripka Ridho Oktonardo.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News