Tidak Gila, Pria Penusuk Bripka Ridho Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Namun, sambungnya, pihaknya masih menunggu hasil dari ahli kejiwaan atau psikiater. Hal itu, guna melengkapi berkas perkara pelaku.
“Kami masih menunggu satu lagi dari ahli jiwa psikiater. Butuh beberapa hari untuk menerima hasilnya,” tambahnya.
Meski polisi masih menunggu hasil dari psikiater, kata dia, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Walaupun kami masih menunggu hasil dari psikiater, tetapi kami sudah tetapkan dia (MI, red) sebagai tersangka. Masalah kondisi kejiwaan, hanya untuk melengkapi berkas saja,” ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 338, 340 juncto 53 sama subsider 352 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
“Pelaku kami pastikan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya,” tukasnya. (kur/palpres)