Tidak Gunakan Masker, Penumpang Dilarang Naik KA Bandara!
jpnn.com, JAKARTA - PT Railink mewajibkan seluruh penumpangnya untuk menggunakan masker saat menggunakan layanan KA Bandara, baik di area Stasiun maupun dalam KA Bandara.
Hal ini seiring meningkatnya angka penyebaran virus covid-19 khususnya di DKI Jakarta dan sesuai dengan imbauan Gubernur DKI Jakarta No. 9 Tahun 2020.
“Penggunaan masker bisa mengurangi risiko penularan COVID-19 dari orang yang terinfeksi kepada orang lain. Untuk itu, bagi penumpang yang tidak menggunakan masker, tidak diperkenankan untuk menggunakan KA Bandara atau memasuki area stasiun KA Bandara," ujar Humas PT Railink Diah Suryandari.
PT Railink juga mengimbau bagi seluruh penumpang untuk mempersiapkan masker pribadi.
Kebijakan ini akan disosialisasikan mulai 6 - 11 April 2020 dan efektif diberlakukan pada 12 April 2020.
Dalam seruan tersebut masker yang disarankan setidaknya dari dua lapis kain yang bisa dicuci dan digunakan kembali.
Hal ini diharapkan bisa membantu berkurangnya peredaran masker medis di masyarakat yang memang diperuntukkan bagi tenaga medis.
"Penerapan kebijakan penggunaan masker itu akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan- kebijakan lainnya yang sudah ada seperti pembatasan operasional, pengukuran suhu bagi calon penumpang hingga pembatasan jarak fisik antar satu penumpang dengan penumpang lainnya," jelasnya.