Tidak Mungkin Petugas Derek Mobil ada Pengendara di Dalamnya
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansah mengatakan, petugas tidak akan menderek mobil yang terparkir jika pengendara ada di dalamnya. Hal ini menjawab tudingan aktivis Ratna Sarumpaet yang mengaku ada di atas mobil saat diderek petugas Dishub DKI.
"Kamu tahu dari mana yang bersangkutan parkir atau tidak? Kan yang jelas kendaraan itu berhenti. Mungkin tidak petugas Dishub menderek kendaraan yang jalan?" tanya dia di Kantor Dishub DKI Jakarta, Senin (9/4).
Dia mengatakan, Ratna boleh saja mengumpamakan penderekan mobil saat berada di dalam. Namun, dia mengingatkan banyak modus yang seperti ini.
Menurut Andri, aturan mobil berhenti darurat wajib menyalakan isyarat seperti lampu darurat atau memasang segitiga pengaman.
"Misalnya, darurat ada telepon, dia harus berhenti kasih isyarat, kan di sini jelas wajib memasang segitiga pengaman. Ini Pasal 121 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Andri.
Andri juga mengingatkan, petugas Dishub DKI bertugas untuk menjadikan jalan umum sebagai fungsinya. Ketika ada satu orang yang melanggar, maka petugas berhak menindak agar tidak mengganggu pengendara lainnya.
Mengenai ketiadaan rambu larangan parkir di Taman Honda Tebet, kata Andri, hal itu bukan berarti warga boleh memarkir kendaraannya. Sebab, Dishub DKI akan meletakkan rambu boleh parkir untuk itu.
"Kalau seumpama dia tidak ada rambu parkir, berarti dia boleh parkir? Berarti di Sudirman Thamrin, Rasuna Said, semua boleh parkir? Kan itu ga ada parkirnya," kata dia. (tan/jpnn)