Tidak Peduli SKT, FPI Disebut Mirip Perkumpulan Arisan
jpnn.com, JAKARTA - Sebagai sebuah ormas yang berkedudukan di Indonesia, FPI (Front Pembela Islam) harus mengikuti aturan main yang telah ditetapkan oleh negara.
Demikian dikatakan akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr Ahmad Atang, MSi.
"Negara secara konstitusi melindungi segenap warga negara dan memberikan kebebasan untuk berkumpul dan berserikat, sehingga FPI sebagai asosiasi warga negara dalam bentuk ormas, maka suka atau tidak suka harus mengikuti aturan main yang telah ditetapkan oleh negara," katanya.
Hal itu dikatakan Ahmad Atang menanggapi pernyataan Ketua Umum FPI Ahmad Sobri yang mengatakan bahwa, FPI tidak ingin memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) karena dianggap tidak bermanfaat.
Ahmad mengatakan, ketentuan yang dibuat oleh negara bukan untuk mengebiri kebebasan berkumpul masyarakat. Namun semata-mata untuk menciptakan tertib sosial, sebab itu merupakan tugas negara.
Jika FPI tidak mematuhi regulasi terkait perpanjangan ijin, menurut Ahmad, maka posisinya tidak lebih dari kumpulan arisan atau pengajian.
Karena itu, sangat disayangkan jika ada pernyataan bahwa SKT tidak bermanfaat.
"Pernyataan ini merupakan gambaran kepanikan dan ketidakberdayaan elite FPI berhadapan dengan negara," katanya.