Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tidak Sekadar Pelengkap, Pahami Fungsi SIM

Kamis, 28 Februari 2019 – 22:45 WIB
Tidak Sekadar Pelengkap, Pahami Fungsi SIM - JPNN.COM
Pemohon saat tes praktik mengemudi motor untuk memperoleh SIM C di kantor satlantas. Foto: Bhagas Dani Purwoko/Jawa Pos Radar Bojonegoro

Oleh karena itu, untuk menjamin lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar diperlukan suatu regulasi dan uji berkala sebagai bentuk kontrol. SIM selain sebagai legitimasi kompetensi juga untuk fungsi kontrol dan penegakan hukum.

SIM juga sebagai sistem data yang dapat mendukung forensik kepolisian maupun pelayanan prima di bidang lalu lintas angkutan jalan. Dengan demikian, perilaku-perilaku berlalu lintas ini perlu dicatat karena lalu lintas selain urat nadi kehidupan juga menjadi refleksi budaya bangsa.

Dalam sistem pendukung SIM dikaitkan dengan program traffic attitude record dan de merit point system. Ini merupakan sistem edukasi dan pertanggujawaban atas pemberian hak istimewa mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dalam rentang waktu tertentu :

1. Tanpa uji ulang sebagai bentuk apresiasi kepada yang bersangkutan karena selama masa berlakunya SIM tidak terlibat kecelakaan lalu lintas dan tidak tercatat dalam sistem traffic attitude record atau kalaupun pernah melanggar poinnya tidak lebih dari 12 poin.

2. Uji ulang karena yang bersangkutan pernah terlibat kecelakaan lalu lintas. Atau melakukan pelanggaran berlalu lintas yang poinnya lebih dari 12.

3. Cabut sementara karena yang bersangkutan terbukti berkendara ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan berlalu lintas seperti kebut-kebutanan, balapan liar, mabuk, mengkonsumsi narkoba saat berkendara, dsb.

4. Cabut seumur hidup karena terlibat tabrak lari, ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang secara moral sangat tidak layak untuk diberi hak istimewa.

Keharusan untuk setiap pengemudi kendaraan bermotor memiliki SIM, telah diatur dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). (mg8/jpnn)

SIM atau Surat Izin Mengemudi tidak hanya diperlukan untuk pelengkap saat kita berkendara, tetapi SIM juga sendiri merupakan bukti sahnya seseorang untuk diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan, dengan kemampuannya yang mumpuni, sehingga tidak menja

Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close