Tidak Seluruh Penerima Jamkesda Ditanggung Pemerintah Dalam BPJS
Pemda Harus Tetep Alokasikan APBD Untuk JamkesdaKetiga, lokasi uji coba untuk BPJS Kesehatan bertambah. Lokasi awal yang tadinya hanya di tiga provinsi, Aceh, Jakarta dan Jawa Barat, ditambah dengan tiga lokasi baru. Yakni, Gorontalo, Sumatera Barat, dan Sulawesi Utara.
"Uji coba akan dilakukan pada bulan November sampai Desember 2013. Ya semacam soft launching lah," ungkap Agung.
Keempat, besar iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta non pekerja ditetapkan sebesar Rp 25.500,- per orang per bulan untuk rawat inap kelas 3, Rp 42.500,- per orang per bulan untuk rawat inap kelas 2, dan Rp 59.500,- untuk rawat inap di kelas 1, dengan sistem pembayaran iuran minimal tiga bulan ke depan.
Sedangkan, untuk pekerja formal swasta atau pekerja penerima upah, terjadi perubahan besar iuran kembali. Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar 1 persen dari jumlah tanggungan mereka sebesar 5 persen dari besar gaji yang telah dipotong pajak.
Sehingga, komposisi iuran akan menjadi 3,5 persen dari pemberi upah/ kerja, 0,5 persen ditanggung oleh pekerja sendiri, dan 1 persen ditanggung oleh pemerintah. rencananya, pemberian subsidi tersebut akan diberikan mulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan akhir Juni 2014. Subsidi tersebut hanya akan diberikan kepada para pekerja warga negara Indonesia. Sedangkan untuk warga negara asing, komposisi pembayaran iuran tetap sama, yakni 4 persen pemberi kerja dan 1 persen pekerja itu sendiri.
"Hal tersebut masih diusulkan, itu juga kalau disetujui DPR," papar Agung. Sedangkan untuk proses pendaftaran kepesertaan, Agung menjelaskan bahwa saat ini pihak Kementerian Kesehatan tengah sibuk mempersiapkan hal tersebut. Kemenkes masih terus menjalin kerja sama dengan beberapa pihak bank serta instansi-instansi lainnya untuk menjadi mitra dalam program BPJS ini. "Kita harapkan akan lebih mempermudah dan dalam waktu 5 tahun kepesertaannya sudah seluruh wilayah." (mia)