Tidak Tepat, Perjuangkan DBH Perkebunan ke MK
Selasa, 02 September 2014 – 03:27 WIB
Gatot meminta agar daerah penghasil perkebunan mendapat dana bagi hasil dari PPh pasal 21 (perorangan) dan PPh pasal 25 (badan) bersumber dari usha perkebunan milik Negara (PTPN) dan asing. (sam/jpnn)