Tidak Terbukti Menyerang Novel Baswedan, Niko Bebas
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian akhirnya membebaskan Niko Panji Tirtayasa alias Miko, pada Jumat (19/5). Niko yang sempat dicurigai sebagai pelaku penyiram asam sulfat ke penyidik KPK Novel Baswedan, tidak terbukti melakukan penyerangan.
"Disimpulkan, alibinya kuat, saudara Niko ini, dia tidak terkait dengan penyiraman (Novel) tersebut," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/5).
Rikwanto mengatakan, Niko telah dipulangkan pihak kepolisian pagi tadi ke rumahnya di kawasan Tasikmalaya, Jawa Barat. Niko sudah diperiksa selama satu hari di Polda Metro Jaya.
"Karena cukup kuat menyatakan dia tidak terkait dengan kasus penyerangan Novel, tadi pagi Niko dipulangkan," ungkap Rikwanto.
Niko Panji Tirtayasa alias Miko sempat diamankan penyidik Polda Metro Jaya. Dia ditangkap polisi di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan Miko bermula atas pernyataannya yang menyebut nama Novel Baswedan dan Abraham Samad yang telah memaksanya untuk memberikan kesaksian palsu atas sidang perkara suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Perkara itu melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar, Romi Herton, dan Muhtar Effendi yang juga paman dari Miko. Motif Miko sendiri memosting pernyataan tersebut, lantaran tidak enak hati yang akibat kesaksiannya membuat sang paman menjadi pesakitan. (mg4/jpnn)