Tiduri Pacar, Sopir Angkot Dibui
Jumat, 25 Januari 2013 – 03:11 WIB
Selanjutnya pelapor pun langsung menghentikan laju angkot tersebut dan menegur tersangka serta korban, selanjutnya membawa keduanya ke Mapolsek Sorong Timur. Kepada polisi, , tersangka mengakui telah mengajak korban bermalam di tempat kostnya. Perbuatan tersangka itu menyeretnya mendekam di sel tahanan. I
Kapolsek sorong timur AKP Asmala Yullinar membenarkan adanya laporan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memintai keterangan saksi-saksi termasuk saksi korban. Tersangka yang kini telah diamankan pun akan dimintai keterangan lebih lanjut. Akibat perbuatanya tersebut, tersangka FS terancam pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak gadis dibawah umur Jo UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(reg)