Tifatul: Rehabilitasi Misbakhun Perlu
Rabu, 03 Oktober 2012 – 08:55 WIB
Secara terpisah, Misbakhun menyatakan bahwa"dirinya sama sekali tidak menuntut untuk dikembalikan ke DPR. Dia hanya ingin statusnya sebagai kader partai diperjelas. "Saya ikhlas kok tidak di DPR lagi. Tapi, mohon ada eksekusi atas putusan PK Mahkamah Agung itu," katanya.
Menurut dia, status dan stigma bersalah sebagai pelaku tindak pidana yang disandangnya selama ini bukanlah sesuatu yang ringan. "Saya sudah sekian lama menyandangnya. Ketika sudah ada putusan PK yang menyatakan saya tak bersalah, apakah saya masih harus dibiarkan menyandang stigma itu?" imbuhnya.
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR Ali Maschan Moesa menyatakan, BK bisa mencabut keputusan soal status PAW Misbakhun. Dia bisa kembali menjadi anggota dewan. "Bisa dicabut dan Misbakhun bisa kembali menjadi anggota DPR pasca putusan MA. Putusan BK DPR itu tidak mutlak," kata Ali Maschan Musa di kompleks parlemen kemarin.