Tiffany & Co Didenda Rp5 Triliun
jpnn.com - NEWYORK--Jaringan toko perhiasan Tiffany & Co jewellery harus membayar ganti rugi sebesar USD 448 juta atau sekitar Rp5,5 triliun kepada Swatch Group karena kerja sama yang dilakukan kedua perusahaan putus di tengah jalan.
Tiffany mengaku terkejut dan sangat kecewa dengan putusan pengadilan itu karena harus memangkas penghasilan mereka selama satu tahun penuh.
Menurut fashiontimes, Selasa (24/12), Swatch -pabrikan jam terbesar di dunia -setuju berkongsi dengan Tiffany pada 2007 untuk membuat jam di bawah merk Tiffany. Namun perselisihan pada 2011 membuat Swatch membatalkan kerja sama itu.
Pabrikan Swiss tersebut mengatakan Tiffany berusaha memblokir dan menunda proyek yang saat itu dinamakan dengan Tiffany Watch Co. "Kami terkejut dan sangat kecewa dengan keputusan dari pengadilan arbitrase," kata Presiden Direktur Tiffany Michael Kowalski dalam sebuah pernyataan.
Kerja sama tersebut sejatinya akan berlangsung selama 20 tahun dan Swatch akan menjual jam dengan merk Tiffany Watch Co di toko-toko Tiffany serta outlet-outlet mewah lainnya. Kedua perusahaan kemudian akan berbagi keuntungan.
Tiffany, yang bermarkas di New York, menghadapi Swatch dalam pengadilan arbitrase di Belanda, dimana kesepakatan itu dulu ditandatangani. Selain denda, pengadilan juga mewajibkan Tiffany membayar USD 9 juta atau Rp110 miliar untuk menutup biaya hukum Swatch.
Pihak Tiffany mengklaim keputusan itu tidak akan berdampak pada kemampuan mereka mewujudkan rencana bisnis yang sudah ada dalam jangka pendek atau panjang. (esy/jpnn)