Tiga Alasan Ahok Layak Ditahan Menurut GNPF MUI
jpnn.com - JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) yang menjadi motor utama aksi damai 4 November lalu belum mengeluarkan resmi pasca penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka.
Para pengurus akan bertemu terlebih dahulu untuk menentukan sikap resmi. Termasuk apakah akan ada aksi susulan yang digadang-gadang bakal dihelat pada 25 November.
”GNPF MUI masih akan konsolidasi dulu. Baru setelah itu akan berikan pernyataan resmi,” ujar Wakil Ketua M. Zaitun Rasmin kemarin (16/11).
Pertemuan itu sekaligus untuk menentukan rencana pengawalan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. ”Kemungkinan Jumat (18/11),” imbuh dia.
Pria yang juga menjadi Ketua Umum Wahdah Islamiyah itu menuturkan penetapan Ahok sebagai tersangka itu baru permulaan dan harus dikawal sampai pengadilan.
Mereka sangat yakin kerja kepolisian sangat profesional. ”Berharap polisi perjuangkan hak masyarakat,” ungkap dia.
Lebih lanjut, dia berharap polisi bisa menahan Ahok. Setidaknya ada tiga sebab yang pantas dijadikan alasan.
Yakni, ancaman hukuman lebih dari lima tahun, kemungkinan Ahok akan mengulangi penistaan serupa dengan seringnya dia berkomentar di media; dan demi keselamatan Ahok.