Tiga Alasan DPRD DKI Boikot Ahok
jpnn.com - jpnn.com - Sebanyak empat fraksi di DPRD DKI yakni Gerindra, PKS, PKB, dan PPP sepakat menolak melakukan pembahasan dengan eksekutif. Penolakan itu berkaitan dengan status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa perkara dugaan penodaan agama.
"Ini kan ada tiga alasan kenapa DPRD menunda sampai ada kejelasan status dari Pak Basuki atau Ahok sebagai gubernur aktif atau nonaktif," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana di DPRD DKI, Jakarta, Jumat (17/2).
Menurut pria yang karib disapa Sani itu, alasan pertama adalah pendapat dari pakar hukum. Salah satunya adalah pakar hukum tata negara Mahfud MD. Mantan Ketua MK itu menyebut Ahok seharusnya diberhentikan sementara karena berstatus sebagai terdakwa.
Sani menjelaskan, empat fraksi di DPRD DKI yang menolak melakukan pembahasan dengan eksekutif merasa takut apabila mengambil kebijakan bisa dianggap cacat hukum. "Bahkan, bisa pidana kalau terkait keuangan, anggaran," ucapnya.
Alasan berikutnya, sambung Sani, karena ada pengajuan hak angket di DPR. Hal itu menimbulkan perselisihan pendapat apakah status Ahok sudah boleh aktif atau harus nonaktif.
Pasalnya, menurut Sani, berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah harus diberhentikan sementara ketika berstatus sebagai terdakwa dalam suatu perkara.
Alasan terakhir, kata Sani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga harus berkonsultasi dengan Mahkamah Agung terkait status Ahok.
“Untuk sementara waktu status hukum dari gubernur itu aktif atau nonaktif maka DPRD akan menunda pembahasan atau rapat kerja dengan pihak eksekutif," tuturnya.