Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Alasan Fadli Zon Menolak Wacana Pemberlakuan New Normal

Rabu, 03 Juni 2020 – 17:45 WIB
Tiga Alasan Fadli Zon Menolak Wacana Pemberlakuan New Normal - JPNN.COM
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Foto: dokumen JPNN.Com

Dalam catatannya, Fadli menyebut hanya DKI Jakarta yang bisa memenuhi kriteria minimal sebagaimana diminta WHO. Yaitu. tes 1 orang per 1.000 penduduk. Dengan jumlah penduduk sekitar 10 juta jiwa, jumlah tes Covid-19 di DKI sudah lebih dri 120 ribu. Artinya, lebih bagus dri syarat minimal yang ditetapkan WHO.

"Jadi, dengan jumlah tes nasional yang sangat tidak proporsional tersebut, menggaungkan wacana “New Normal” menurut saya sebuah langkah spekulatif membahayakan," katanya.

Fadli juga menyatakan, dari sisi pengambilan keputusan, wacana New Normal tidak banyak melibatkan pertimbangan kalangan profesi kesehatan. Wacana tersebut lebih banyak didikte kalangan pengusaha. Padahal, bencana yang dihadapi saat ini bencana kesehatan.

Menurut Fadli, pemerintah seharusnya percaya pada sains serta menggunakan data yang akurat serta proporsional, dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Apalagi, New Normal menurutnya, istilah akademis, sehingga keputusan mengenai hal tersebut juga berpijak di atas data-data ilmiah. Bukan atas harapan, apalagi atas dasar kepentingan sekelompok orang.

"Jangan sampai kebijakan ini hanya uji coba trial and error yang menjadikan rakyat sebagai 'kelinci percobaan'. Sangat disayangkan kalau proses perumusan kebijakan publik oleh Pemerintah masih bertumpu pada keajaiban daripada kalkulasi saintifik," twit @fadlizon.(gir/jpnn)

Waketum DPP Partai Gerindra Fadli Zon berkicau di media Sosial Twitter, menanggapi rencana pemerintah memperbolehkan 102 wilayah kabupaten/kota di tanah air menerapkan kebijakan “New Normal”.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close