Tiga Alasan Menolak PPN Sembako Versi Fadli Zon, Ada Kata Amoral
Fadli menjelaskan, relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) bagi kendaraan roda empat kini malah diperpanjang.
Kini ketentuan itu bukan hanya berlaku bagi kendaraan 1.500 cc, melainkan juga tipe mobil atau motor dengan mesin 2.500 cc.
"Menurut saya, pemerintah tak paham skala prioritas, sehingga logika kebijakannya kacau," beber dia.
Alasan terakhir, kata Fadli, berkaitan dengan legalitas. Sejak UU Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, hingga diubah tiga kali menjadi UU Nomo 11 Tahun 1994, UU Nomor 18 Tahun 2000, dan UU Nomor 42 Tahun 2009, bahan kebutuhan pokok selalu dikecualikan dari PPN.
"Bahkan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mempertahankan pengecualian tersebut (kebutuhan pokok menjadi objek PPN, red). Bagaimana ceritanya ketentuan Omnibus Law yang baru saja disahkan hendak diutak-atik lagi dalam pembahasan RUU KUP?" ungkap Fadli keheranan. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: