Tiga Alfamart Sudah Disegel Tetap Nekat Berjualan
jpnn.com - SLEMAN – Satpol PP Sleman seakan kehilangan taringnya terkait penertiban toko jejaring modern. Tiga toko modern milik Alfamart yang sempat disegel, Kamis (20/10) kembali beroperasi pada siang dan malam harinya.
Bahkan Jumat (21/10), ketiga toko ini tetap buka meski sudah dua kali disegel. Ketiga Alfamart ini masing-masing beralamat di Jalan Ampel Gading 446, Ngringin, RT 03 RW 22 Condongcatur Depok Sleman; Jalan Lakda Adisucipto 103 Ambarrukmo, RT 08 RW 03 Caturtunggal, Depok, Sleman; dan Jalan Nologaten No 15, RT 03 RW 01 Ambarukmo, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Pembukaan segel secara paksa ini melanggar Pasal 232 KUHP. Sebab, pembukaan segel bisa dikenakan sanksi pidana. Bahkan dalam pasal itu juga ditegaskan bahwa pembukaan segel secara ilegal tergolong bukan delik aduan sehingga dapat langsung diproses oleh pihak berwenang .
Sedangkan Bupati Sleman Sri Purnomo sudah memberi warning untuk menyegel toko modern yang nekat berjualan padahal menyalahi aturan.
“Kalau tetap mengeyel akan kami segel lagi, itu menyalahi hukum tetap. Mereka (Alfamart) tetap buka meski sudah disegel beberapa kali. Tentu ini tergolong tidak taat hukum terutama perda yang berlaku,” ujarnya .
Orang nomor satu di Sleman itu hanya menyinggung soal sanksi berat. Karenanya dia berharap manajemen toko modern mematuhi peraturan yang ada.
“Kalau keputusan hukum tidak ditaati yang ditakuti siapa. Mereka akan dapat sanksi berat karena terus melanggar. Seharusnya sebagai warga negara yang taat hukum memahami aturan dan tahu konsekuensi jika melanggar,” tegasnya.
Bupati menyerahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang. Menurutnya, kewenangan eksekusi ada di kejaksaan, setelah menerima keputusan dari pengadilan. Pihak kepolisian juga bisa bertindak karena telah melanggar Pasal 232 KUHP.